Jakarta, gushilmy.id – Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. melaporkan kegiatan anggota-anggota DPD RI dari DIY di daerah pemilihan dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-7 masa sidang tahun 2019 – 2020 di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (06/01/2020). Pelaporan itu terkait pelaksanaan tugas konstitusional, yaitu jaring aspirasi atau reses pada periode 13 Desember 2019 – 5 Januari 2020.

Sebagaimana diketahui, keempat senator Yogyakarta, yaitu GKR Hemas, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., Drs. M. Afnan Hadikusumo, dan Ir. H. Chalid Mahmud, S.T., MT. telah melaksanakan reses di daerah pilihan yang tersebar di 15 titik.

“Kami berempat, alhamdulillah telah melaksanakan tugas yang dibebankan kepada kami. Laporannya sangat tebal, jadi kami akan bacakan ringkasannya saja,” kata Hilmy.

Dalam reses kali ini, empat senator tersebut melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang (UU) No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, UU No 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS, UU No 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU No 6 tahun 2004 tentang Desa, dan UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM.

Pengawasan mengenai UU tersebut dibagi dalam empat komite yang dibidangi oleh keempat anggota. Hilmy Muhammad yang bertugas membacakan laporan tersebut menyebut, di antaranya bahwa perlu ada pendidikan politik bagi negerasi mileneal atau pemilih pemula.

Sementara untuk pengelolaan sampah, terletak pada kesadaran masyarakat terkait pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, perusahaan, instansi pemerintah, maupun dunia usaha.

Untuk Komite III yang dibidangi oleh Hilmy Muhammad, telah melaksanakan pengawasan terhadap UU tentang pendidikan nasional, utamanya tentang rencana atau wacana penghapusan ujian nasional (UN).

Menurutnya, penghapusan ujian nasional perlu dipertimbangkan kembali. UN bukan saja sebagai alat ukur hasil belajar tetapi merupakan alat standarisasi kemampuan pelajar dari seluruh pelosok negeri dan juga dalam hubungannya dengan dunia internasional.

“Evaluasi UN seharusnya dilakukan lebih komprehensif. Dan kalau itu dilakukan, maka perlu kami usulkan untuk menambahkan mata pelajaran agama guna memperkuat karakter dan identitas diri pelajar sebagai warga negara yang Pancasilais. UN diharapkan menjadi sistem evaluasi nasional yang karena itu apabila ada kehendak untuk dihapuskan maka betul-betul harus dievaluasi terlebih dahulu,” kata pengasuh Pondok Pesantren Krapyak tersebut.

Laporan keempat senator tersebut harapannya benar-benar diperhatikan karena merupakan aspirasi masyarakat dan daerah serta dapat diteruskan dalam berbagai program oleh pemerintah. Namun sebelumnya, hasil rekomendasi dari masing-masing anggota tersebut akan dibahas dalam komite masing-masing.