TIMESINDONESIA, GUNUNGKIDUL – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hilmy Muhammad mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren di DIY (Perda Pondok Pesantren DIY) telah rampung disusun.
“Alhamdulillah 99 persen (rancangan peraturan daerah pondok pesantren) sudah jadi,” ujar Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta saat menggelar jaring aspirasi di rumah makan Sekar Kusuma, Wonosari, Senin (22/2/2021).
Rancangan perda yang merupakan implementasi dari Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren itu selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk meminta tambahan masukan.
Salah satu diantaranya yakni tentang seni dan budaya. Di mana dalam UU tersebut tidak diatur tetapi hal itu menjadi sesuatu hal yang urgen sebab seni dan budaya menjadi salah satu ikon Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Muatan yang tidak ada dalam undang undang tetapi ada di Perda pesantren itu adalah muatan seni budaya. Muatan lokal itu menjadi utama karena seni dan budaya menjadi salah satu keunggulan Yogyakarta,” ungkapnya.
Jaring aspirasi soal Perda Pondok Pesantren DIY oleh anggota DPD Komite III yang membidangi pendidikan, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, dan agama itu dihadiri oleh belasan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) dari Kecamatan Semin, Karangmojo, Ponjong, Rongkop dan Girisubo. (*)