Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, salah satunya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras. Wakil Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hilmy Muhammad menilai kebijakan pemerintah itu menjadi tantangan dakwah.

Wakil Rois Syuriah PWNU DIY Hilmy Muhammad awalnya mengatakan bahwa Perpres Investasi Miras ini membatasi produksi dan peredaran miras di wilayah Bali, NTT, Sulut dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.

“Jadi Perpres ini berarti melarang produksi dan peredarannya di luar wilayah-wilayah tersebut. Kita harus memahami keperluannya di daerah-daerah tersebut dengan tetap menjadi keharusan kepala daerah mengatur dan membatasinya di daerah-daerah tersebut, disertai sanksi yang tegas dan keras bagi pelanggarnya,” kata Hilmy kepada detikcom, Senin (1/3/2021).

Artinya, regulasi pengaturan jual belinya harus benar-benar diperketat. Seperti jangan sampai dijual kepada anak kecil atau yang tidak layak mengonsumsinya.

“Jangan sampai seperti rokok, yang masih dijual bebas, siapapun bisa beli, termasuk anak2. Demikian juga pembatasan ketat terhadap penyebarannya. Jangan sampai dibuatnya di NTT, tapi justru peredarannya bisa masuk ke NTB,” ujarnya.

Lanjut pria yang kerap disapa Gus Hilmy ini, apabila implementasi aturan tersebut benar-benar dilaksanakan secara konsisten, tentu hal itu akan menyelamatkan daerah lain. Karena itu, pria yang juga menjabat anggota DPD RI ini meminta pemerintah betul-betul mengawasinya.

“Soal apakah itu bakal mengganggu generasi muslim, pada saya, justru itulah tantangan dakwah kita. Tantangan miras sebenarnya ada di mana saja, bahkan di pojok-pojok kampung dengan memakai oplosan,” ujarnya.

“Itulah sebabnya keharusan bagi kita menyadarkan bahaya miras itu bagi penganut agama kita yang memang melarang mengonsumsinya, bukan hanya di daerah-daerah tersebut, tapi juga di mana saja,” imbuh Gus Hilmy.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur penanaman modal untuk minuman keras pada 2 Februari 2021.

Isi perpres itu, di antaranya memperbolehkan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

Perpres No 10 Tahun 2021 sendiri merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

 

 

 

Berita ini dapat Anda baca di:

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5476226/pwnu-diy-soal-perpres-miras-jangan-sampai-dibuat-di-ntt-beredar-di-ntb

https://smol.id/2021/03/01/pwnu-diy-soal-perpres-miras-jangan-sampai-dibuat-di-ntt-beredar-di-ntb/