Pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 untuk ASN, karyawan BUMN, dan karyawan swasta. Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) DIY menilai keputusan larangan mudik lebaran merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju kasus virus Corona atau COVID-19.

“Iya saya kira wajar, ya. Pemerintah tentu sedang berupaya sekuat upaya mencegah penyebaran Corona,” kata Wakil Rois Syuriah PWNU DIY Hilmy Muhammad kepada detikcom, Jumat (26/3/2021).

“Dan bila kemudian kita dilarang mudik sementara, tentu itu sudah melalui pertimbangan yang matang dan dalam,” lanjutnya.

Gus Hilmy sapaan karibnya, menilai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 masih belum merata. Sebab, baru tokoh masyarakat maupun publik figur yang mendapat prioritas vaksinasi COVID-19.

“Jadi wajar bila kekhawatiran itu terjadi, karena saat mudik orang biasa lalu-lalang dan berkunjung ke sanak saudara. Tentu dalam kadar yang masif akan sangat sulit mengupayakan protokol kesehatan di antara warga,” ujarnya.

Gus Hilmy menilai silaturahmi tidak harus dilakukan saat Lebaran semata. Dia pun meminta masyarakat khususnya warga Nahdiyin agar bijak menyikapi pelarangan mudik tersebut.

“Sekali lagi, soal mudik saat Lebaran itu bukan kegiatan agama. Itu budaya silaturahmi masyarakat kita, yang sebenarnya tidak harus dilakukan saat lebaran,” ujarnya.

Selain itu, tradisi bermaaf-maafan juga tidak harus dilakukan saat Lebaran. Mengingat dalam ajaran Islam justru dianjurkan untuk sesegera mungkin meminta maaf jika melakukan kesalahan.

“Justru tidak bagus bila harus menunggu lama, apalagi hanya saat Lebaran saja,” kata anggota DPD RI ini.

Untuk diketahui larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).

 

 

 

 

Berita serupa bisa Anda baca di:

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5508702/pwnu-diy-soal-larangan-mudik-wajar-upaya-pemerintah-cegah-corona

https://kuasakata.com/read/berita/28952-terkait-larangan-mudik-pwnu-diy-upaya-pemerintah-cegah-covid-19