Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta

INSTRUKSI

Nomor: 114/AB/A1-01/10/2018

  1. Berdasar keputusan Rapat Pengurus Pleno PWNU DIY pada tanggal 26 Januari 2018, yang selanjutnya ditetapkan dalam SK PWNU DIY No. 136/AB/A1-02/01/2018 tentang Penugasan sdr. Dr. H. Hilmy Muhammad, MA sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2019-2024 dari Unsur Warga NU DIY.
  2. Berdasarkan Rapat Koordinasi PWNU DIY dengan Pimpinan Wilayah Banom NU DIY serta Pengurus Cabang NU se DIY pada tanggal 10 Februari 2018, yang secara bulat menerima serta mendukung sepenuhnya penugasan sdr. Dr. H. Hilmy Muhammad, MA sebagai satu-satunya calon Anggota DPD RI Periode 2019-2024 dari unsur warga NU DIY.
  3. Berdasar surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2019, Daerah Pemilihan (Dapil) DIY.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami instruksikan kepada seluruh elemen kepengurusan NU di lingkungan DIY, balk Wilayah (PW), Cabang (PC), Majelis Wakil Cabang (MWC), Ranting (PR), maupun Anak Ranting (PAR) beserta Lembaga, Komisi, Banom dan Institusi yang berada di dalam wilayah koordinasinya, untuk memasifkan konsolidasi organisasi serta sosialisasi kepada seluruh warga dan simpatisan NU DIY

 

Untuk Memilih dan Mensukseskan;

  1. H. HILMY MUHAMMAD, MA
    (NO URUT 29)

SEBAGAI ANGGOTA DPD RI PERIODE 2019-2024
dalam Pemilu yang akan dilaksanakan tgl. 17 April 2019

 

Demikian instruksi ini kami sampaikan, agar dilaksanakan sebagai amanah organisasi yang bersifat mengikat bagi seluruh warga NU DIY.