Hukum Islam menyebut tiga kali tidak menunaikan salat Jumat dianggap sudah murtad. Lalu bagaimana dalam kondisi pandemi Covid-19?

Tagar.id, Yogyakarta – Dalam hukum Islam, tiga kali meninggal kewajiban salat Jumat dianggap sudah keluar dari agama yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW tersebut. Seorang pria muslim merasa gelisah terkait hukum salat Jumat yang belakangan ini ditiadakan karena ada wabah virus Corona.

Bayu Anggara, warga Yogyakarta menceritakan kegelisahannya yang sudah tiga kali tidak salat Jumat saat pandemi Corona. “Saya sudah lebih dari tiga kali tidak salat Jumat. Ini bagaimana kira-kira ya hukumnya? Soalnya setahu saya meninggalkan lebih dari tiga kali bisa dianggap sudah keluar dari Islam, suruh syahadat lagi,” katanya.

Pertanyaannya, apakah ada hukum tersendiri mengenai salat Jumat dalam keadaan pandemi wabah Covid-19? Berikut penjelasan Hilmy Muhammad atau kerap disapa Gus Hilmy tokoh NU DIY sekaligus pengasuh pondok pesantren Krapyak, Yogyakarta.

Menurut Gus Hilmy, dalam Islam kaum laki-laki memang harus melaksanakan salat Jumat bersama-sama manimal sebanyak 40 jamaah. Selain itu, pelaksanaan salat Jumat juga harus disertai khotbah Jumat.

Hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam menyatakan, bahwa orang yang tidak melaksanakan salat Jumat tiga kali dinyatakan sebagai orang yang munafik.

Pertanyaan ini merujuk hadis, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafik.” (H.R. at-Thabarani).

Artinya sedang ada wabah yang akan berbahaya bila kita berkumpul dalam jumlah besar bersama-sama.

Akan tetapi, kata Hilmy, hadis di atas harus dipahami dalam keadaan normal dan tidak ada halangan apa pun. Tidak ada ujian misalnya seperti wabah Corona seperti sekarang ini.

“Berbeda keadaannya dengan yang sekarang berlaku. Kita semua sedang menghadapi ujian Covid-19. Artinya sedang ada wabah yang akan berbahaya bila kita berkumpul dalam jumlah besar bersama-sama,” kata Gus Hilmy saat dihubungi Tagar pada Jumat, 17 April 2020.

Atas dasar tersebut, bagi setiap pria muslim tidak diperkenankan untuk menunaikan salat Jumat. Alasannya karena ada halangan yang kemungkinan berlaku.

Lalu bagaimana solusi yang perlu diperhatikan jika pria muslim tidak diperkenankan salat Jumat? Solusinya adalah menggantinya dengan salat Duhur di rumah, bersama dengan orang rumah.

Anggota DPD RI dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini mengatakan, jika penyebaran virus Corona tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali. ” Salat itu wajib digantikan dengan salat Duhur di tempat masing-masing,” ucapnya. []