Sebuah petisi yang diunggah melalui Change.org oleh Mukhanif Yasin Yusuf beredar bebas (15/11/2019). Ia menyoal seleksi CPNS yang dianggap tidak adil bagi penyandang disabilitas. Padahal, negara melalui Undang-undang No 8 Tahun 2016 telah menjamin bahwa DPD RI bebas dari diskriminasi dalam usaha mendapatkan pekerjaan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk dalam usaha menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN).
Ketidakadilan tersebut ditunjukkan pada kriteria pelamar formasi penyandang disabilitas, yaitu “1) mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;”. Artinya, disabilitas netra, rungu, dan wicara secara otomatis tidak masuk kriteria, serta hanya diperuntukkan penyandang disabilitas daksa.
Menyikapi hal tersebut, senator asal Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, harus ada kesetaraan dan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa memandang fisik.
“Ini jelas melukai. Kondisi “kekurangan” itu anugerah Allah yang mereka sendiri tidak mampu menolaknya. Dan ini bertolak belakang dengan cita-cita kita yang menginginkan kesejahteraan untuk rakyat. Kemiskinan tidak akan pernah tuntas bila soal ini tidak pernah melibatkan mereka,” ujar Gus Hilmy, sapaan akrab senator asal Yogyakarta tersebut ketika dihubungi melalui aplikasi chat (15/11/2019).
Ia melanjutkan bahwa seleksi CPNS harus benar-benar terbuka. Tidak hanya dari sistemnya, tetapi juga bagi pelamarnya. Diskriminasi sebagaimana yang ditemukan itu adalah bentuk pelanggaran HAM. Padahal, banyak sekali penyandang disabilitas yang berprestasi seperti Mukhanif Yasin Yusuf dan kita bisa menyaksikan sendiri ketika Asian Para Games digelar di negeri ini tahun lalu.
Ia pun berharap kriteria pelamar tersebut dapat direvisi. “Sebelum pendaftaran itu ditutup, sebaiknya segera diperbarui. Jangan sia-siakan dedikasi dan bakat anak bangsa. Kalau bukan negara, siapa yang menjamin mereka?” pungkasnya mengakhiri percakapan.
Sebagai anggota DPD RI yang diamanahi oleh rakyat, Gus Hilmy menyampaikan dukungan atas petisi tersebut dan akan menyampaikan hal ini dalam forum-forum DPD. Utamanya karena pada tahun ini, fokus kerja komitenya adalah pengawasan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 10 tahun 20109 tentang Kepariwisataan.