Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) disambut baik oleh berbagai kalangan, khususnya oleh para penyandang disabilitas. Pembentukan KND sendiri merupakan amanat Pasal 134 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang telah disahkan empat tahun sebelumnya.
Pembentukan KND ini juga disambut baik oleh Anggota DPD RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menurutnya, ini merupakan upaya baik pemerintah yang harus didukung.
“Kita apresiasi dan kita dukung Perpres ini. KND ini kan dalam rangka memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ini harus kita dukung,” kata Senator Provinsi D.I. Yogyakarta ini.
Senator yang akrab dipanggil Gus Hilmy ini melanjutkan, salah satu problem di masyarakat adalah adanya sitgma negatif yang masih sangat terasa terhadap penyandang disabilitas. Imbasnya, ini berdampak kepada pemenuhan pendidikan di kalangan disabilitas. Mereka malu, bahkan enggan untuk menyekolahkan anggota keluarganya yang menyandang disabilitas. Ancaman bullying menjadi momok yang luar biasa. Hadirnya KND sebagai leading sector nantinya harus bisa menyelesaikan itu.
Senator yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, ini mengajak masyarakat, khususnya kalangan penyandang disabilitas untuk menyambut hadirnya KND. KND diharapkan mampu menjadi gerbang yang dapat mengakomodasi dan menjembatani aspirasi teman-teman disabilitas.
“Kita beri kesempatan kepada stakeholder supaya bekerja dengan baik, sehingga KND yang dicita-citakan dapat segera terwujud dan segera bekerja. Mengenai kritik dan evaluasi, saya kira hal yang wajar, namun kita beri kesempatan dulu,” ujar Gus Hilmy.
Terkait dengan komposisi komisioner KND, yaitu empat orang anggota berasal dari unsur disabilitas dan sisanya tiga orang anggota berasal dari unsur nondisabilitas, Gus Hilmy sangat mendukung.
“Yang paling paham kebutuhan penyandang disabilitas adalah mereka sendiri, maka dari itu tepat jika komposisinya begitu,” katanya.