AKURAT.COAnggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Senator Yogyakarta, KH Hilmy Muhammad mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, rencana menaikkan tarif jaminan kesehatan terlalu terburu-buru.

Ia yang karib disapa Gus Hilmy itu menyatakan, sebagai negara hukum maka putusan MA kemarin ini wajib dihormati. Apalagi, yang dimohonkan ke MA itu menurutnya merupakan suara masyarakat.

“Kita harap pemerintah dapat menghormati dan segera melaksanakan putusan MA agar tidak menimbulkan konflik di bawah. Karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat,” kata Gus Hilmy melalui keterangan resminya, Kamis (10/3/2020).

Sebagaimana diketahui, MA telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, Senin (9/3/2020) lalu.

Putusan ini sudah keluar sejak tanggal 27 Februari lalu. Permohonan peninjauan ini sendiri diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang telah ditetapkan oleh pemerintah per 1 Januari 2020. Sejumlah pihak sebelumnya juga telah mengupayakan supaya kenaikan iuran ditinjau ulang, meski upaya-upaya itu kandas.

Gus Hilmy dalam ini berpendapat pemerintah terlampau tergesa-gesa sejak awal merencanakan kenaikan iuran BPJS. Semestinya, menurut Wakil Rais Syuriah PWNU DIY itu, alangkah baiknya didahului upaya perbaikan manajemen maupun pelayanan.

“Kalau masyarakat puas, kenaikan dilakukan secara perlahan. Bukan tiba-tiba naik 100 persen,” ujar cucu KH Ali Maksum ini.

Berdasarkan materi keberatan KPCDI atas kenaikan iuran BPJS, MA membatalkan Pasal 34. Isinya, tentang jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS, yaitu Rp42 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp160 ribu untuk kelas III. Putusan tersebut mengembalikan iuran BPJS ke nominal awal.

Namun, sejauh ini, pemerintah maupun pihak BPJS mengaku belum menerima salinan putusan MA itu. Kendati masyarakat menuntut agar putusan tersebut segera dilaksanakan.

“Semoga ini menjadi keputusan terbaik dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Gus Hilmy.[]