Sejak lahir awal proklamasi, DPD yang merupakan utusan daerah seperti ‘Anak Angkat’. Kemudian berubah menjadi dewan melalui proses pemilihan, tapi tetap tidak mempunyai kekuatan legislasi. Sepertinya, DPR RI tidak memberikan ruang untuk memberikan peluang yang sama meskipun soal pembagian daerahnya.

“Jadi mestinya kalau mau benar cara kelembagaan negara harus punya porsi yang sama antara DPR.RI dengan DPD RI. Harus punya peluang yang sama. Bahwa itu nanti,ada gesekan bisa dapat dirembug kalau mau besar maka hak diberikan secara profesional. Tapi ini tidak terjadi. Bila bicara anggaran, ya antara pemerintah dan DPR,” kata Dr. K.H. Hilmi Muhammad, M.A., anggota DPD RI Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (14/1/2020).

“Jika mau dianggap tripartit maka ada pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Karena hari ini, yang dianggap bicara adalah UU, ya cukup hanya pemerintah dan DPR RI,” tambahnya lagi.

Untuk DPD RI, katanya, seharusnya lebih banyak kegiatan di darah ketimbang kegiatan di Pusat. “Ini harus ditata di tingkat undang-undang bagaimana caranya, umpamanya, anggaran pemerintah daerah (APBD) baik di tingkat Kab/Prov itu sudah dirembug oleh Gubernur,dan DPRD setempat sebelum diajukan ke pemerintah pusat. Minimal diketahui oleh DPD RI. Ini hanya sebatas mengetahui saja, bukan merestui. Kalau ini dapat dilakukan, tentunya kita tidak mengganggu DPR RI,” tegasnya.

“Soal amandemen, tentunya tidak mudah mengubah Undang-Undang Dasar, dan kita harus diskusi dari sisi akademik dan dari segi kemasannya dari teman-teman DPR dan fraksi-fraksi. Apalagi masyarakat. Belum mau untuk dilakukan amandemen,” tuturnya Gus Hilmy.

“Sudah berapa periode kita masih sama seperti ini? Sudah empat periode. Baru satu kali amandemen dan tiga periode ini tidak ada amandemen yang sebenarnya ingin perubahan sedikit pasal saja,” katanya.

Untuk mengubah kondisi ini, DPD bisa bikin pansus penguatan DPD, sebagaimana Pansus Tatib atau Pansus Papua. Dan bila DPD bisa menguatkan fungsinya di periode 2019-2024, maka ke depan DPD akan memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

 

*) Jurnalis Amunisinews.co.id | Tulisan asli bisa diakses melalui Periode 2019-2024 DPD Harus Lebih Kuat Dalam Jalankan Fungsi Legislasi, Pengawasan dan Anggaran