Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung penuh aparat penegak hukum bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. Siapa pun pelakunya menurut Wakil Ketua DPD Nono Sampono, hendaknya diberikan hukuman yang maksimal dan sita asetnya.

Dukungan tersebut dinyatakan Nono saat Pembukaan Sidang Paripurna Ke-9 DPD RI, Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021, digelar secara fisik (terbatas) dan virtual, dari Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/3/2021).

“Penegakan hukum merupakan salah satu agenda prioritas masa kepemimpinan pemerintahan saat ini. Untuk itu, kami mengharapkan Komite I DPD, sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dengan seluruh pihak penegak hukum di Indonesia,” kata Nono, didampingi dua Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, dan Sultan B Najamudin.

Pimpinan DPD RI lanjutnya, mendukung langkah pemerintah melalui kementerian terkait untuk mengembangkan dan mendorong berbagai sektor komoditas unggulan di daerah.

“Kami berharap Komite II DPD RI dapat berkoordinasi dengan kementerian dan pihak terkait dalam pengembangan komoditas tertentu sehingga Indonesia dapat semakin mandiri khususnya dalam hal pengembangan dan inovasi yang dilakukan di daerah,” pintanya.

Senator asal Maluku itu juga berpesan bahwa pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang memasuki Indonesia wajib menjalani karantina terpusat selama 5×24 jam sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

“Kami mendapati bahwa beberapa prosedur didalamnya tidak berjalan dengan semestinya. Untuk itu, Pimpinan DPD RI mengharapkan kepada Komite III DPD RI untuk dapat melakukan telaah tntang hal tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Pimpinan DPD RI juga mengapresiasi langkah Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendorong ekspor ke beberapa negara tetangga. Hal ini menandakan koperasi dan UMKM mempunyai kapasitas untuk mengambil peran lebih dalam sektor perdagangan.

“Kami mengharapkan Komite IV DPD RI dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pemerintah dapat memberikan stimulus bagi koperasi dan UMKM,” harapnya.

Berdasarkan laporan kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan, Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta Hilmy Muhammad berharap pemerintah mengakui profesi psikolog, karena sejauh ini terjadi kelonggaran praktek bagi profesi psikolog. Selain itu, profesi psikolog juga memerlukan wadah atau payung hukum yang jelas. “Profesi psikolog itu berbeda dengan tenaga kesehatan. Maka perlu undang-undang khusus profesi psikolog,” sarannya.

Sedangkan anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Anna Latuconsina menyatakan dana desa bisa diarahkan untuk pemulihan pandemi Covid-19 dan perekonomian desa. Pandemi Covid-19 ini menurutnya, berdampak terhadap perekonomi keluarga dan desa.

“Penggunanan dana desa memang masih saja menjadi persoalan, pengelolaan dana desa belum dinikmati warga desa. Maka perlu dialihkan pada peningkatan ekonomi. Selama ini dana desa hanya fokus pada infrastruktur,” ungkapnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Husain Alting Sjah menyoroti minimnya perhatian bagi petani di Morotai sehingga sangat tertinggal. “Padahal SDA di Maluku Utara sangat banyak. Oleh karena itu membutuhkan perhatian bersama,” terangnya.

Sementara anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara Stefanus BAN Liow menilai masih terjadi kelangkaan pupuk subsidi di Sulawesi Utara dan kurangnya pembimbing umroh dan haji yang bersertifikat. “Pupuk subsidi di Sulut masih langka. Perlu perhatian serius dari pemerintah,” katanya.

Di kesempatan yang sama, anggota DPD RI asal Gorontalo Rahmijati Jahja mengatakan tenaga listrik pada prinsipnya di Gorontalo masih menjadi polemik. Dimana masih saja terdapat rumah-rumah yang belum teraliri listrik, dan tenaga kerjanya asing yang tidak memiliki izin kerja di Indonesia. “Listrik menjadi polemik di Gorontalo karena masih terdapat rumah-rumah yang belum teraliiri listrik,” ujarnya.

 

 

 

 

Berita serupa bisa Anda baca di:

https://nasional.tempo.co/read/1440217/dpd-ri-dukung-koruptor-dihukum-maksimal

https://www.rctiplus.com/news/detail/nasional/908890/buka-masa-sidang-iv-dpd-ri-soroti-penegakan-hukum-kasus-korupsi-di-indonesia

https://liputan.co.id/2021/03/dpd-ri-berharap-hukuman-maksimal-dan-sita-aset-koruptor/

https://telusur.co.id/detail/dpd-ri-soroti-penegakan-hukum-kasus-korupsi-di-indonesia

https://www.tribunnews.com/dpd-ri/2021/03/09/dpd-ri-soroti-penegakan-hukum-kasus-korupsi-di-indonesia

https://politik.rmol.id/read/2021/03/08/478052/Buka-Masa-Sidang-IV,-DPD-RI-Soroti-Penegakan-Hukum-Kasus-Korupsi-Di-Indonesia-