Anggota Komite I DPD RI, Hilmy Muhammad, menilai wacana penundaan Pemilu 2024 sebagaimana disuarakan berbagai parpol koalisi pemerintah tak bisa dilakukan.

Sebab, sudah ada kesepakatan pemerintah-parlemen untuk menyelenggarakan Pemilu pada 14 Februari 2024.

“Wacana penundaan Pemilu, menurut saya, sudah terlambat karena tahapan Pemilu bahkan sudah diputuskan bersama antara pemerintah dan parlemen. Lha ini bahkan tanggal Pemilu juga sudah ditetapkan, tapi kok masih diusulkan?” kata Hilmy saat dimintai tanggapan, Minggu (6/3).

Hilmy meminta semua pihak taat pada UUD 1945 yang secara eksplisit mengatur Pemilu dilakukan berkala selama 5 tahun sekali.

“Yang kedua, kita seharusnya menjunjung tinggi konstitusi yang sudah kita tetapkan sendiri. Ketika tahapan periodisasi pemerintahan adalah 5 tahunan, seharusnya kita juga berkomitmen untuk melakukannya sesuai dengan tahapan,” tegasnya.

Hilmy juga menolak alasan penundaan Pemilu disebabkan bencana COVID-19 sehingga berdampak pada ekonomi dan pembangunan. Menurutnya, hal tersebut justru menjadi tantangan Presiden untuk menyelesaikan sebelum masa jabatannya usai.

“Bahwa ada bencana atau pandemi seperti COVID-19, yang menjadikan pembangunan tidak sesuai dengan target pencapaian, dan sebagainya, ya itu bagian dari tantangan di tiap periode pemerintahan,” ucap Hilmy.

Lebih lanjut, ia menganggap masyarakat akan memaklumi lambatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan karena COVID-19, selama pemerintah adil dan amanah pada konstitusi.

“Ketidaktercapaian target disebabkan karena pandemi atau bencana, saya kira bisa dipahami oleh rakyat, karena itu berarti force majeure, atau di luar perkiraan dan kemampuan kita,” ungkap dia.

“Yang penting selama pemerintah itu adil dan amanah, serta berorientasi untuk kesejahteraan rakyat, maka hasil apa pun bisa kita maklumi dan kita terima,” tandasnya.

 

Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/anggota-dpd-tanggal-pemilu-sudah-ditetapkan-wacana-penundaan-terlambat-1xdIKZXokfX/full